Kamis, 26 Maret 2015

Indonesian Tanpa Produk Internet dari Luar???

Bisakah Indonesia tanpa produk internet dari luar? Seperti facebook, twitter, instagram dan banyak produk-produk lain, sebagaimana yang telah China lakukan dengan memblokir 50 situs media sosial. Jawabannya adalah BISA, karena tidak ada sesuatu yang tidak mungkin, dan memerlukan usaha yang begitu keras agar semua itu tercapai dan dukungan dari bermacam elemen untuk merealisasikan hal tersebut atau jika ideologi negara kita sudah ditukar. Saat ini masyarakat Indonesia sudah sangat 'candu' dengan yang namanya sosial media. Tidak tua, muda, sd, sampai yang sudah pensiun pun umumnya menggunakan sosial media. Sehingga perlu proses yang cukup lama agar itu semua terjadi.  
 Lalu bagaimana China yang bisa memblokir berbagai situs media? Adalah dengan pemerintahan yang tegas dalam menjalankan ideologinya. Yang mana menjadikan media sebagai sarana untuk mendukung dan memperkuat ideologi meeka yaitu komunis, sehingga semua media di China di bawah kendali pemerintahan. Dengan ideologinya tersebut, menjadikan China sebagai negara yang memiliki kebijakan yang sangat ketat, dan sangat protektif dengan pengaruh luar. Dan dengan memiliki situs sensor wensite yang bernama Great Firewall China yang telah banyak memblokir situs-situs yang berisi isu penting dan kontroversial sehingga Facebook, Twitter, Instagram dan lain sebagainya di blokir di China. Sedangkan Indonesia dengan menganut ideologi demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat tidak bisa memutuskan kebijakan sendiri, rakyat berperan penting dalam setiap keputusan presiden. Dan jika saat ini pemerintah ingin memblokir produk-produk tersebut maka pasti dengan segera masyarakat terlebih kawula muda memprotes kebijakan tersebut.

Jika kita ingin memblokir produk internet luar, maka kita harus punya produk pengganti agar masyarakat dapat menerima kebijakan tersebut. Sebagaimana yang China lakukan, saat ini mereka menggunakan produk-produk internet buatan mereka sendiri, untuk search engine seperti Baidu. Dan juga  messangernya sendiri WeChat. Sedangkan sampai saat ini belum ada produk Indonesia yang telah mendunia, minimal untuk Indonesia sendiri masih belum tampak. Maka masih jauh rasanya jika kita mengatakan ingin  memblokir produk-produk internet dari luar.


Sumber :
http://blog.stikom.edu/tonys/?p=11
http://id.techinasia.com/inilah-daftar-website-yang-diblokir-di-china/
http://www.iberita.com/64565/otoritas-keamanan-china-blokir-50-situs-sosial-media

Pro Kontra Menggunakan Produk dalam Negeri



Pernahkah kamu memakan Pizza? Burger? Atau pernah beli baju merk Polo yang asli? Hugo Boss? Atau pernah gak sms-anny pake line dan whatsapp? Pasti kebanyakan jawaban kalian adalah PERNAH. Di zaman sekarang  yang segala sesuatu sudah sangat mudah di dapatkan, tidak ada hambatan bagi kita jika ingin membeli dan menggunakan produk luar negri. Dengan semakin banyaknya yang menggunakan produk luar negeri, maka berkuranglah penggunaan produk asli Indonesia.
 

Dalam menggunakan produk dalam negeri, ada pro dan kontra yang terjadi dan bagi tiap orang tentu memiliki pandangan yang berbeda. Dan kali ini saya akan memaparkan beberapa pro dan kontra dalam menggunakan produk dalam negeri.

PRO

Bagi masyarakat yang pro atau setuju jika kita harus menggunakan produk dalam negeri menggangap bahwa keuntungan tidak hanya di dapat oleh pemerintah atau pengusaha, tetapi juga masyarakat. Karena harga-harga akan semakin murah. Dengan semakin banyaknya yang membeli produk Indonesia, maka pengusaha dalam negeri akan semakin berkembang usahanya dan akan banyak muncul industri-industri baru sehingga dapat mengurangi jumlah penganggurang di Indonesia. Dengan semakin banyak industri baru, maka akan meningkatkan daya saing dengan terus berinovasi dan berkretivitas. Dan bagi pemerintah, pemasukannya akan semakin besar yang di dapat dari pajak. Penggunaan produk dalam negeri bisa di jadikan patokan dalam menilai rasa nasionalisme kita, semakin sedikit yang menggunakan produk dalam negeri maka akan semakin terkikis nasionalisme kita dan berkurangnya rasa bangga untuk negeri ini. Juga kebanyakan masyarakat Indonesia menganggap remeh produk sendiri karna mengganggap tidak berkualitas dan tidak memiliki daya jual yang tinggi. Itu merupakan pendapat yang salah, karena banyak produk-produk luar negeri yang di buat di Indonesia dan itu merupakan merk-merk terkenal, tetapi masyarakat tidak tahumenganggap itu buatan luar negeri.

KONTRA

Untuk masyarakat yang tidak setuju menggunakan produk luar negeri atau tidak berniat menggunakan 'made in Indonesia' merasa jika menggunakan produk dalam negeri ada rasa gengsi di dalam dirinya. Dalam keadaan barang, produk luar negeri kebanyakan lebih mementingkan kualitasnya daripada kuantitas, sedangkan produk dalam umumnya lebih mementingkan kuantitas dan dengan mengelurkan uang yang cukup banyak sepadan dengan apa yang di dapat. Walaupun banyak yang mengatakan don't judge the book by it's cover tetapi yang pertama kali di perhatikan pembeli adalah tampilannya baru apa yang ada didalamnya, sehingga kemasan juga berpengaruh besar. Dan untuk beberapa barang, ada yang lebih murah jika membeli produk luar.

Dari pro dan kontra yang telah di jabarkan, dapat dilihat bahwa seharusnya kita lebih memilih menggunakan produk dalam negeri karena jika sampai produk luar negeri yang menguasai pasar Indonesia, maka itu akan sangat merugikan bangsa. Dari alasan masyarakat yang kontra terhadap produk dalam negeri merupakan alasan yang kurang bisa di terima, karena hanya menyangkut kepentingan pribadi bukan bangsa Indonesia ini. Kita bersama harus bangga dengan buatan dalam negeri dan menggunakan produk buatan negeri ini karena sesungguhnya produk Indonesia itu tidak kalah kualitasnya hanya saja kurang dipromosikan dan kekurangan yang bersifat teknis lainnya. Melihat realita yang terjadi karena banyak masyarakat yang masih banyak menggunakan produk luar, pemerintah mencanangkan UU untuk menggunakan produk dalam negeri yaitu UU khusus mengenai Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Yang mana mencakup hak dan kewajiban pelaku industri, hak dan kewajiban konsumen, kewenangan dan peran pemerintah dan sanksi.


sumber : https://raudhahputri.wordpress.com/2015/01/22/produk-produk-yang-sudah-masuk-dalam-negri/